Kerusuhan Tanjung Priok

Thursday, April 15, 2010

Kerusuhan, Cerminan Budaya Indonesia?


Kasus kerusuhan Tanjung Priok Rabu (14/4/2010) yang menewaskan 2 Satpol PP dan 130 an orang luka-luka diduga ada sekenario tersendiri atas kejadian ini.

"Saya kira ada sekenario soal kasus kerusuhan Tanjung Priok," kata Lazhuardi salah satu pegiat LSM di Jakarta, Kamis dini hari (15/4/2010) di Jakarta melalui mail.

Salah satunya adalah kepentingan pemerintah pusat yang dalam hal ini melalui Pelindo II dimana perusahaan tersebut merupakan BUMN untuk melancarkan bisnisnya, dengan membangun kepentingan terminal peti kemas diarea tersebut pesanan dari asing.

Selain itu, ada indikasi atas pengalihan isu kasus Centurygate, Muhammad Misbakum serta pajakgate yang sebelumnya ramai dibicarakan," Bayangkan kasus tersebut bisa semakin tenggelam," ungkapnya.

Menurutnya, Pihak Pemporv DKI dan Pemkot Jakarta Utara hanya jadi korban sekenario atas kejadian tersebut yang berujungnya masyarakat menilai pemerintah daerah melalui satpol pp bertindak arogan, padahal jika jujur keduanya juga terlihat arogan," kini ahli waris merasa diatas angin, yang mungkin juga mereka ada salah," tegasnya.

"Yang aneh ada informasi ahli waris menuntut uang miliaran untuk damai, jika hal tersebut benar, ini berarti hanya bersifat materi dan bukan soal situs sejarah, " Sambungnya.

Lazhu juga mengatakan, bahwa massa sebenarnya hanya terprovokasi soal isu pembongakaran makam,"Massa hanya termakan isu pembongkaran makam, jadi terlihat emosi," tandasnya.

Dia juga meminta para parktisi politik serta pengamat tidak banyak bicara yang bisa menjadi sebab kerusuhan itu kembali terjadi.

Kronologis, Kantor Pertanahan Jakarta Utara telah mengeluarkan surat tertanggal 6 Februari No. 182/09.05/HTPT tentang permintaan penjelasan status tanah makam Al Haddad. Dalam surat tersebut dinyatakan status tertulis tanah di Jalan Dobo atas nama Gouvernement Van Nederlandch Indie dan telah diterbikan sertifikan hak pengelolaan No. 1/Koja utara atas nama Perum Pelabuhan II.

Setelah ada pembicaraan dengan ahli waris, disepakati makam dan kerangka Mbah Priok dipindahkan ke TPU Semper, Jakarta Utara, pada 21 Agustus. Sedangkan makam lainnya atau sebanyak 28.300 kerangka juga telah dipindahkan ke TPU Semper pada tahun 1995, sebagian kerangka ada yang dibawa ke luar kota sesuai permintaan ahli waris.

Belakangan PT Pelindo II meminta bantuan hukum kepada Pemprov DKI untuk membongkar bangunan liar tersebut. Maka Pemprov DKI pun siap membantu melakukan penertiban bangunan karena dalam hal izin telah melanggar aturan yaitu tidak ada IMB. Terhadap sengketa kepemilikan tanah telah diajukan gugatan oleh Habib Muhamman bin Achmad kepada Pengadilan Jakarta Utara dengan nomor perkara 245/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut.

Kemudian telah dikeluarkan putusan PN Jakarta Utara pada 5 Juni 2001 dengan amar gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan pertimbangan hukum yakni kuasa hukum penggugat tidak sah, gugatan penggugat tidak jelas dan kurang pihak. Penggugat pun tidak mengajukan banding. Jadi putusan PN Jakarta Utara tetap berlaku.(Fz/Bm/Cie)




0 comments:

Post a Comment

 

Copyright © 2009 Grunge Girl Infinityskins